Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.
Permen ESDM No. 33 Tahun 2017 ini merupakan dasar dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik.