Sistem Tata Cahaya Penghematan Listrik
1. |
Melakukan penghematan listrik dengan Prinsip 3 M |
|||
1. | Matikan peralatan listrik AC, lampu, komputer, printer jika tidak digunakan; | |||
2. | Mencabut kabel komputer, printer, dispenser dari stop kontak (plug) setelah selesai digunakan atau setelah jam kerja berakhir; | |||
3. | Mengatur suhu ruangan (AC) 25°C - 26°C | |||
2. | Mengurangi penggunaan lampu pada ruangan kerja dengan cara: | |||
1. | Memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai untuk melakukan kegiatan pekerjaan; | |||
2. | Mengurangi lampu pada setiap armateur (kotak lampu) dari tiga menjadi dua atau satu; | |||
3. | Mematikan penerangan pada ruang kerja, ruang rapat, ruang dapur jika pegawai telah meninggalkan kantor (tidak dipergunakan); | |||
4. | Mengurangi penerangan pada koridor, dan mematikan lampu disiang hari; | |||
5. | Mematikan lampu, komputer, printer jika akan meninggalkan ruang kerja dalam waktu 30 menit; | |||
6. | Menggunakan rumah lampu (armateur) yang memiliki pantulan cahaya tinggi; | |||
7. | Membersihkan lampu dan rumah lampu jika kotor agar tidak menghalangi cahaya lampu; | |||
8. | Menggunakan lampu kamar mandi seperlunya dan mematikan jika keluar dari kamar mandi; | |||
9. | Menggunakan saklar otomastis / pengatur waktu (timer) dan atau sensor cahaya (photocell) untuk lampu taman dan teras | |||
10. | Mencabut kabel listrik komputer, printer dan perlatan elektronik lainnya dari stop kontak (plug), jika tidak digunakan atau sehabis jam kerja; | |||
11. | Menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya; | |||
12. | Mengatur daya pencahayaan maksimum sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI); | |||
- | untuk ruangan kerja 12 watt/m² dengan tingkat pencahayaan 350 lux; | |||
- | untuk tempat parkir, lobi dan koridor 4 watt/m² dengan tingkat pencahayaan 100 lux; | |||
- | untuk ruang arsip 6 watt/m² dengan tingkat pencahayaan 150 lux |