Tugas dan Fungsi Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
|
|
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi; Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang. |
|
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi :
|
Seksi Bio Energi
|
|
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian bio energi. |
Kepala Seksi Aneka Energi Baru dan Terbarukan
|
|
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian aneka energi baru dan terbarukan. |
Seksi Konservasi Energi
|
|
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian konservasi energi. |