Tugas dan Fungsi Bidang Ketenagalistrikan
Bidang Ketenagalistrikan
|
|
Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang ketenagalistrikan; Bidang Ketenagalistrikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Ketenagalistrikan membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang. |
|
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi :
|
Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan
|
|
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengusahaan ketenagalistrikan. |
Seksi Pengembangan Ketenagalistrikan
|
|
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengembangan ketenagalistrikan. |
Seksi Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
|
|
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian teknik dan lingkungan ketenagalistrikan. |