MEKANISME PERIZINAN BERUSAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan;
JENIS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
BIDANG KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
I.
PERIZINAN
BERUSAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
A.
Pembangkit
tenaga listrik dengan kapasitas sampai dengan 500 kW
dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib menyampaikan LAPORAN
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (Surat Keterangan
Tanda Pelaporan/SKTP).
Ø Permohonan diajukan
secara online melalui aplikasi E-PTSP (https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/)
B.
Pembangkit
tenaga listrik dengan kapasitas di atas 500 kW dalam satu sistem instalasi
tenaga listrik wajib mendapatkan IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK
KEPENTINGAN SENDIRI (IUPTLS).
Ø Permohonan diajukan
secara online melalui Sistem Online Single Submission (https://oss.go.id/)
II. PERIZINAN BERUSAHA JASA
PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Setiap usaha jasa penunjang tenaga listrik
wajib memiliki IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)
Ø Permohonan diajukan
secara online melalui Sistem Online Single Submission (https://oss.go.id/)
TATA CARA DAN PERSYARATAN
PERMOHONAN
Tata
cara dan persyaratan permohonan perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan
di Provinsi Kalimantan Timur.
1. SURAT KETERANGAN TANDA
PELAPORAN (SKTP)
Permohonan
diajukan secara online melalui aplikasi E-PTSP (https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/), dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut :
A.
Dokumen Administrasi
a.
Surat Permohonan bermaterai
b.
Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan/atau yang dikuasakan
c.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
d.
Izin Usaha perusahaan
e.
Akta Perusahaan (untuk badan usaha)
f.
Profil Pemohon/Perusahaan
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur
h. Data
Lingkungan (Izin Lingkungan atau
Rekomendasi atau AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL)
i. Surat
Kuasa, jika pengurusan izin bukan oleh direktur/ komisaris perusahaan
B.
Dokumen Teknis*
a.
Lokasi Instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
b.
Diagram Satu Garis (single line diagram) instalasi
penyediaan tenaga listrik
c.
Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan/pembangkit tenaga listrik
d.
Jadwal pembangunan dan jadwal
pengoperasian
e.
Foto fisik dan nameplate pembangkit tenaga listrik
BAGAN ALIR PROSEDUR PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANDA PELAPORAN
2. IZIN USAHA PENYEDIAAN
TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (IUPTLS)
Permohonan
diajukan secara online melalui Sistem Online Single Submission
(https://oss.go.id/), dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut :
A.
Dokumen Administrasi (dijadikan dalam 1 file)
a.
Surat Permohonan bermaterai
b.
Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan/atau yang dikuasakan
c.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
d.
Izin Usaha perusahaan
e.
Akta Perusahaan (untuk badan usaha)
f.
Profil Pemohon/Perusahaan
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur
h. Data
Lingkungan (Izin Lingkungan atau
Rekomendasi atau AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL)
i. Surat
Kuasa, jika pengurusan izin bukan oleh direktur/ komisaris perusahaan
B.
Dokumen Teknis* (dijadikan dalam 1 file)
a.
Analisis kebutuhan tenaga listrik
b.
Lokasi instalasi termasuk tata letak
(gambar situasi)
c.
Diagram Satu Garis (single line diagram) instalasi
penyediaan tenaga listrik
d.
Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan/pembangkit tenaga listrik
e.
Jadwal pembangunan dan jadwal
pengoperasian
f.
Foto fisik dan nameplate pembangkit tenaga listrik