MEKANISME PERIZINAN BERUSAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan;

JENIS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA

BIDANG KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

 

I.   PERIZINAN BERUSAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

A.     Pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas sampai dengan 500 kW dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib menyampaikan LAPORAN usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (Surat Keterangan Tanda Pelaporan/SKTP).

Ø Permohonan diajukan secara online melalui aplikasi E-PTSP (https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/)

 

B.     Pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di atas 500 kW dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (IUPTLS).

Ø Permohonan diajukan secara online melalui Sistem Online Single Submission  (https://oss.go.id/)

 

II. PERIZINAN BERUSAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Setiap usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)

Ø Permohonan diajukan secara online melalui Sistem Online Single Submission  (https://oss.go.id/)

TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN

Tata cara dan persyaratan permohonan perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan di Provinsi Kalimantan Timur.

 

1.  SURAT KETERANGAN TANDA PELAPORAN (SKTP)

Permohonan diajukan secara online melalui aplikasi E-PTSP (https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

 

A.     Dokumen Administrasi

a.      Surat Permohonan bermaterai

b.      Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan/atau yang dikuasakan

c.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

d.      Izin Usaha perusahaan

e.      Akta Perusahaan (untuk badan usaha)

f.       Profil Pemohon/Perusahaan

g.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur

h.      Data Lingkungan (Izin Lingkungan atau Rekomendasi atau AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL)

i.       Surat Kuasa, jika pengurusan izin bukan oleh direktur/ komisaris perusahaan

 

B.     Dokumen Teknis*

a.     Lokasi Instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)

b.     Diagram Satu Garis (single line diagram) instalasi penyediaan tenaga listrik

c.     Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan/pembangkit tenaga listrik

d.     Jadwal pembangunan dan jadwal pengoperasian

e.     Foto fisik dan nameplate pembangkit tenaga listrik

BAGAN ALIR PROSEDUR PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANDA PELAPORAN

2.  IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (IUPTLS)

Permohonan diajukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (https://oss.go.id/), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

 

A.     Dokumen Administrasi (dijadikan dalam 1 file)

a.      Surat Permohonan bermaterai

b.      Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan/atau yang dikuasakan

c.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

d.      Izin Usaha perusahaan

e.      Akta Perusahaan (untuk badan usaha)

f.       Profil Pemohon/Perusahaan

g.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur

h.      Data Lingkungan (Izin Lingkungan atau Rekomendasi atau AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL)

i.       Surat Kuasa, jika pengurusan izin bukan oleh direktur/ komisaris perusahaan

 

B.     Dokumen Teknis* (dijadikan dalam 1 file)

a.      Analisis kebutuhan tenaga listrik

b.      Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)

c.     Diagram Satu Garis (single line diagram) instalasi penyediaan tenaga listrik

 

d.     Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan/pembangkit tenaga listrik

e.     Jadwal pembangunan dan jadwal pengoperasian

f.      Foto fisik dan nameplate pembangkit tenaga listrik

BAGAN ALIR PROSEDUR PERMOHONAN PENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (IUPTLS)

3. IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)
Permohonan diajukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (https://oss.go.id/), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
A. Dokumen Teknis*
a. Sertifikat Badan Usaha
b. Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik
c. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik
d. Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan
e. Daftar peralatan yang dimiliki/disewa
f. IUJPTL yang dimiliki (untuk perpanjangan/perubahan)
g. Laporan berkala kegiatan usaha (untuk perpanjangan/perubahan)

B. Dokumen sistem manajemen mutu*, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
C. Dokumen Administrasi
a. Surat Permohonan bermaterai
b. Identitas Pemohon (KTP) Direktur
c. Nomor Induk Berusaha (NIB)
d. Akta Perusahaan (untuk badan usaha)
e. Profil Pemohon/Perusahaan
f. Nomor Pokok Wajib Pajak Wilayah Kalimantan Timur

BAGAN ALIR PROSEDUR PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)

Scroll to Top