No Informasi Dasar Hukum Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
1. Daftar riwayat hidup pegawai, Kartu Permohonan Penghasilan Pegawai (KP4), hasil general check up kesehatan pegawai/pejabat, hasil evaluasi kapabilitas / intelektual / kompetensi / rekomendasi pegawai, rekomendasi tim etika, biodata elektronik PNS (database), identitas PNS yang izin perkawinan / perceraian, riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat  pegawai

1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 5 Tahun 2014

Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat / pegawai Pegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik
2 Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 5 Tahun 2014

3) Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011

4) Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013

5) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017

Apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan rahasia pribadi Pegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik
3 Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan (contoh : kuitansi, SPP, SPM dan SP2D)

1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008

2) Pasal 1 angka 28, Pasal 40 UU No 7 Tahun 1992

Informasi terkait dengan identitas rekening orang / badan 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited
4 Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang belum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008

2) UU No 15 Tahun 2004

3) Lamp Keputusan Menpan No 40 Tahun 2004

Penyalahgunaan oleh pihak lain. Merugikan proses penyusunan kebijakan karena ada pengungkapan prematur Sampai dengan laporan diserahkan ke BPK