No | Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu |
1. | Daftar riwayat hidup pegawai, Kartu Permohonan Penghasilan Pegawai (KP4), hasil general check up kesehatan pegawai/pejabat, hasil evaluasi kapabilitas / intelektual / kompetensi / rekomendasi pegawai, rekomendasi tim etika, biodata elektronik PNS (database), identitas PNS yang izin perkawinan / perceraian, riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat pegawai |
1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 5 Tahun 2014 |
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat / pegawai | Pegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik |
2 | Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 5 Tahun 2014 3) Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 4) Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013 5) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 |
Apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Pegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik |
3 | Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan (contoh : kuitansi, SPP, SPM dan SP2D) |
1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008 2) Pasal 1 angka 28, Pasal 40 UU No 7 Tahun 1992 |
Informasi terkait dengan identitas rekening orang / badan | 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited |
4 | Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang belum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 15 Tahun 2004 3) Lamp Keputusan Menpan No 40 Tahun 2004 |
Penyalahgunaan oleh pihak lain. Merugikan proses penyusunan kebijakan karena ada pengungkapan prematur | Sampai dengan laporan diserahkan ke BPK |