Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bab XX Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Kepala
Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang energi dan sumber
daya mineral. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan
fungsi :
- Perumusan
kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan
rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
- perencanaan,
pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
energi dan sumber daya mineral;
- penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang energi dan sumberdaya
mineral;
- pengarahan
pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab,
permasalahan dan hambatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk ketepatan
dan kelancaran pelaksnaan tugas;
- perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang mineral
dan batubara;
- perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang geologi
dan air tanah;
- perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
ketenagalistrikan;
- perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang energi
baru terbarukan dan konservasi energi;
- penyelenggaraan
urusan kesekretariatan;
- pelaksanaan
Cabang Dinas
- Pelaksanaan
Unit Pelaksanan Teknis Daerah
- Pembinaan
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- pelaksanaan
fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan
tugasnya.
Uraian Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Prov. Kaltim
- merumuskan
program kerja di lingkungan dinas berdasarkan rencana strategis yang
ditetapkan pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan
kebijakan piminan agar target tercapai sesuai rencana.
- membina
bawahan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara
berkala agar diperoleh kinerja yg diharapkan;
- mengarahkan
pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab,
permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan
kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengendalikan
urusan kebijakan teknis bidang mineral dan batubara sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengendalikan
urusan kebijakan teknis bidang geologi dan air tanah sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengendalikan
urusan kebijakan teknis bidang ketenagalistrikan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengendalikan
urusan kebijakan teknis bidang energi baru terbarukan dan konservasi
energi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan
urusan kesekretariatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
rencana yang akan datang;
- menyusun
laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai akuntabilitas kinerja perangkat Daerah; dan
- melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis.
- Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam
melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,
perencanaan perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan,
kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta
pengelolaan aset.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan
bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan
pelaporan;
- penyiapan
bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan,
perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan
masyarakat;
- penyiapan
bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan
akuntansi keuangan serta pengelolaan aset;
- pendistribusian
dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya; dan
- Pelaksanaan
fungsi dan tugas dan lain yang diberikan Kepala Dinas yang berkaitan
dengan tugasnya.
Uraian Tugas Sekretaris :
- menghimpun
menghimpun perencanaan program kegiatan dinas dan menyusun perencanaan
program sekretariat sesuai petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
- mendistribusikan
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- mendistribusikan
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan
sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak
terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia
pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan
rancangan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- menyelenggarakan
fasilitasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan,
perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan
masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelayanan
administrasi perkantoran berjalan dengan baik;
- menyiapkan
bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan
akuntansi keuangan serta pengelolaan aset sesuai prosedur dan peraturan
yang berlaku bahan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
- mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
rencana yang akan datang;
- menyusun
laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun
tertulis.
- Subbagian
Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan
bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan
pelaporan.
Uraian Tugas Subbagian Perencanaan Program yaitu
- menghimpun
perencanaan program kegiatan Dinas dan menyusun perencanaan program
Subbagian perencanaan program pada dinas sesuai petunjuk pimpinan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing
untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan
baik;
- membimbing
pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa
hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari kesalahan;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kegiatan
dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan
monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan
lindak lanjut hasil monitoring sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan evaluasi;
- menyiapkan
bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dinas sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan laporan
pertanggungjawaban;
- mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
rencana yang akan datang;
- menyusun
laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis.
- Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan
pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
Uraian tugas Subbagian Umum yaitu
- merencanakan
kegiatan Subbagian umum berdasarkan rencana operasional/program kerja
bagian sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing
untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan
baik;
- membimbing
pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa
hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari kesalahan;
- menyelenggarakan
pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian serta ketatalaksanaan
berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung
kelancaran tugas;
- melaksanakan
kegiatan pemeliharaan dan perlengkapan kantor berdasarkan peraturan dan
prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
- menyelenggarakan
pengelolaan hukum, kehumasan dan pengaduan masyarakat berdasarkan
peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai peningkatan layanan publik;
- mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
rencana yang akan datang;
- menyusun
laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis.
- Bidang
Mineral dan Batubara
Bidang Mineral dan Batubara dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan
teknis bidang mineral dan batubara.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Mineral dan
Batubara menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang mineral dan batubara;
- Penyiapan
bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang mineral dan
batubara;
- penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan teknis
pengusahaan mineral dan batubara;
- penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan
pembinaan teknik mineral dan batubara;
- penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan teknis
produksi dan penjualan mineral batubara;
- pendistribusian
dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang mineral
dan batubara;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengusahaan mineral dan
batubara, pembinaan teknik mineral dan batubara serta produksi dan
penjualan mineral batubara; dan
- pelaksanaan
fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan
dengan tugasnya.
Uraian Tugas Bidang Mineral dan Batubara yaitu
- menyusun
rencana operasional di lingkungan bidang mineral dan batubara berdasarkan
program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
- mendistribusikan
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
- menyelia
pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengusahaan
mineral dan batubara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknik mineral
dan batubara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian produksi dan
penjualan mineral dan batubara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
rencana yang akan datang;
- menyusun
laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun
tertulis.
- Bidang
Geologi dan Air Tanah
Bidang Geologi dan Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan
teknis di bidang geologi dan air tanah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Geologi dan Air
Tanah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan
bahan perumusan kebijakan di bidang geologi dan air tanah;
- penyiapan
bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang geologi dan air
tanah;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis pemetaan geologi;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis konservasi air tanah;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis pengawasan pemanfaatan air tanah;
- pendistribusian
dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang geologi
dan air tanah;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemetaan geologi, konservasi
air tanah dan pengawasan pemanfaatan air tanah; dan
- pelaksanaan
fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan
dengan tugasnya.
Uraian tugas Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah yaitu
- menyusun
rencana operasional di lingkungan bidang geologi dan air tanah berdasarkan
program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
- mendistribusikan
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
- menyelia
pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pemetaan
geologi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian konservasi air
tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengawasan dan
pemanfaatan air tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
rencana yang akan datang;
- menyusun
laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun
tertulis.
- Bidang
Ketenagalistrikan
Bidang Ketenagalistrikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di
bidang ketenagalistrikan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan
bahan perumusan kebijakan bidang ketenagalistrikan;
- penyiapan
bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang
ketenagalistrikan;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan
pengaturan teknis pengusahaan ketenagalistrikan;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan
pengaturan teknis pengembangan ketenagalistrikan;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan
pengaturan teknik dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pendistribusian
dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang
ketenagalistrikan;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengusahaan
ketenagalistrikan, pengembangan ketenagalistrikan serta teknik dan
lingkungan ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan
fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan
dengan tugasnya.
Uraian tugas bidang ketenagalistrikan yaitu ;
- menyusun
rencana operasional di lingkungan bidang ketenagalistrikan berdasarkan
program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
- mendistribusikan
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
- menyelia
pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengusahaan
ketenagalistrikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengembangan
ketenagalistrikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknik dan
lingkungan ketenagalistrikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
rencana yang akan datang;
- menyusun
laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun
tertulis.
- Bidang
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian
teknis bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Energi Baru
Terbarukan dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan
bahan perumusan kebijakan bidang energibaru terbarukan dan konservasi
energi;
- penyiapan
bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang energi baru
terbarukan dan konservasi energi;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis bio energi;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis aneka energi baru dan terbarukan;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan
pengaturan teknis konservasi energi; dan
- pendistribusian
dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang energi
baru terbarukan dan konservasi energi;
- penyiapan
bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bio energi, aneka energi baru
dan terbarukan serta konservasi energi; dan
- pelaksanaan
fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan
dengan tugasnya.
Uraian Tugas Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
Energi yaitu:
- menyusun
rencana operasional di lingkungan bidang energi baru terbarukan dan
konservasi energi berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
- menyelia
pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian bio energi
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian aneka energi
baru dan terbarukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan
dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian konservasi
energi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
rencana yang akan datang;
- menyusun
laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun
tertulis.