Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bab XX Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. 

 

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  2. perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang energi dan sumberdaya mineral;
  4. pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksnaan tugas;
  5. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang mineral dan batubara;
  6. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang geologi dan air tanah;
  7. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang ketenagalistrikan;
  8. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
  9. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  10. pelaksanaan Cabang Dinas
  11. Pelaksanaan Unit Pelaksanan Teknis Daerah
  12. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  13. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kaltim

  1. merumuskan program kerja di lingkungan dinas berdasarkan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan piminan agar target tercapai sesuai rencana.
  3. membina bawahan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yg diharapkan;
  4. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. mengendalikan urusan kebijakan teknis bidang mineral dan batubara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengendalikan urusan kebijakan teknis bidang geologi dan air tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. mengendalikan urusan kebijakan teknis bidang ketenagalistrikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. mengendalikan urusan kebijakan teknis bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. menyelenggarakan urusan kesekretariatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  11. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja perangkat Daerah; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset;
  4. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi dan tugas dan lain yang diberikan Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Uraian Tugas Sekretaris :

  1. menghimpun menghimpun perencanaan program kegiatan dinas dan menyusun perencanaan program sekretariat sesuai petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merumuskan rancangan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  6. menyelenggarakan fasilitasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelayanan administrasi perkantoran berjalan dengan baik;
  7. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku bahan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Uraian Tugas Subbagian Perencanaan Program yaitu

  1. menghimpun perencanaan program kegiatan Dinas dan menyusun perencanaan program Subbagian perencanaan program pada dinas sesuai petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kegiatan dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan lindak lanjut hasil monitoring sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi;
  7. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.

Uraian tugas Subbagian Umum yaitu

  1. merencanakan kegiatan Subbagian umum berdasarkan rencana operasional/program kerja bagian sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian serta ketatalaksanaan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  6. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perlengkapan kantor berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  7. menyelenggarakan pengelolaan hukum, kehumasan dan pengaduan masyarakat berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai peningkatan layanan publik;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Bidang Mineral dan Batubara

Bidang Mineral dan Batubara dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang mineral dan batubara.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang  Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang mineral dan batubara;
  2. Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang mineral dan batubara;
  3. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan teknis pengusahaan mineral dan batubara;
  4. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan pembinaan teknik mineral dan batubara;
  5. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan teknis produksi dan penjualan mineral batubara;
  6. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang mineral dan batubara;
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengusahaan mineral dan batubara, pembinaan teknik mineral dan batubara serta produksi dan penjualan mineral batubara; dan
  8. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Bidang Mineral dan Batubara yaitu

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan bidang mineral dan batubara berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengusahaan mineral dan batubara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknik mineral dan batubara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Bidang Geologi dan Air Tanah

Bidang Geologi dan Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang geologi dan air tanah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Geologi dan Air Tanah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang geologi dan air tanah;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang geologi dan air tanah;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pemetaan geologi;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis konservasi air tanah;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengawasan pemanfaatan air tanah;
  6. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang geologi dan air tanah;
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemetaan geologi, konservasi air tanah dan pengawasan pemanfaatan air tanah; dan
  8. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Uraian tugas Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah yaitu

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan bidang geologi dan air tanah berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pemetaan geologi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian konservasi air tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengawasan dan pemanfaatan air tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Bidang Ketenagalistrikan

Bidang Ketenagalistrikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang ketenagalistrikan;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang ketenagalistrikan;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis pengusahaan ketenagalistrikan;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis pengembangan ketenagalistrikan;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknik dan lingkungan ketenagalistrikan;
  6. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang ketenagalistrikan;
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengusahaan ketenagalistrikan, pengembangan ketenagalistrikan serta teknik dan lingkungan ketenagalistrikan; dan
  8. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Uraian tugas bidang ketenagalistrikan yaitu ;

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan bidang ketenagalistrikan berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengusahaan ketenagalistrikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengembangan ketenagalistrikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknik dan lingkungan ketenagalistrikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian teknis bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang energibaru terbarukan dan konservasi energi;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bio energi;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis aneka energi baru dan terbarukan;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis konservasi energi; dan
  6. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bio energi, aneka energi baru dan terbarukan serta konservasi energi; dan
  8. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yaitu:

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian bio energi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian aneka energi baru dan terbarukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian konservasi energi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.