KUTAI KARTANEGARA - Kecamatan Kembang Janggut Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan
Timur menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Hukum
tentang Kawasan Budidaya Kehutanan dan Persetujuan Kawasan Hutan di Sektor
Pertambangan, bertempat di BPU Desa Boleh Modang, Selasa (5/11/2024).
Kegiatan
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut permohonan untuk memfasilitasi
Sosialisasi dari PT. Rencana Mulia Baratama, dengan mengundang sejumlah stake
holder terkait termasuk Dinas ESDM Prov. Kaltim yang diwakilkan oleh Penyelidik
Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Rini Diana Setyawati, ST.
Menjadi
salah satu pemateri Rini menjelaskan bagaimana manajemen kegiatan pertambangan
yang benar yakni meliputi tata cara pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan
mulai dari proses pembersihan lahan atau yang disebut dengan Land Clearing,
Syarat Administrasi yang harus dipatuhi pada kegiatan pembukaan lahan, serta
bagaimana prosedur serta tahapan proses Land Clearing dilakukan. Selain itu,
Rini menjelaskan pengenalan lokasi area pertambangan dan aturan area
pertambangan.