Kegiatan Sosialisasi Peraturan Hukum tentang Kawasan Budidaya Kehutanan dan Persetujuan Kawasan Hutan di Sektor Pertambangan di Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA - Kecamatan Kembang Janggut Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Hukum tentang Kawasan Budidaya Kehutanan dan Persetujuan Kawasan Hutan di Sektor Pertambangan, bertempat di BPU Desa Boleh Modang, Selasa (5/11/2024).


Kegiatan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut permohonan untuk memfasilitasi Sosialisasi dari PT. Rencana Mulia Baratama, dengan mengundang sejumlah stake holder terkait termasuk Dinas ESDM Prov. Kaltim yang diwakilkan oleh Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Rini Diana Setyawati, ST.


Menjadi salah satu pemateri Rini menjelaskan bagaimana manajemen kegiatan pertambangan yang benar yakni meliputi tata cara pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan mulai dari proses pembersihan lahan atau yang disebut dengan Land Clearing, Syarat Administrasi yang harus dipatuhi pada kegiatan pembukaan lahan, serta bagaimana prosedur serta tahapan proses Land Clearing dilakukan. Selain itu, Rini menjelaskan pengenalan lokasi area pertambangan dan aturan area pertambangan.

Scroll to Top