Struktur Organisas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bab XX Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Kepala Dinas;

Sekretariat, membawahkan :

- Subbagian Perencanaan Program

- Subbagian Umum

 

Bidang Mineral dan Batubara

Bidang Geologi dan Air Tanah

Bidang Ketenagalistrikan

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

Kelompok Jabatan Fungsional