Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas :

Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumberdaya mineral sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  2. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang mineral dan batubara;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang geologi dan air tanah;
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang ketenagalistrikan;
  7. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
  8. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  9. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.

Fungsi Sekretariat :

  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas dengan bidan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahkan Subbagian – Subbagian sebagai berikut :

  1. Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  2. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
  3. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset.

 

Bidang Mineral dan Batubara

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang mineral dan batubara.

Fungsi Bidang Mineral dan Batubara yaitu :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang mineral dan batubara;
  2. penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang mineral dan batubara;
  3. persiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengusahaan mineral dan batubara;
  4. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembinaan teknik mineral dan batubara;
  5. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis produksi dan penjualan mineral dan batubara;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Mineral dan Batubara membawahkan Seksi – Seksi sebagai berikut:

  1. Seksi Pengusahaan Mineral dan Batu Bara mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengusahaan mineral dan batu bara.
  2. Seksi Pembinaan Teknik Mineral dan Batubara mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian teknik mineral dan batu bara.
  3. Seksi Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara.

 

Bidang Geologi dan Air Tanah

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas memiliki tuga melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang geologi dan air tanah.

Fungsi Bidang Geologi dan Air Tanah yaitu :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang geologi dan air tanah;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang geologi dan air tanah;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pemetaan geologi;
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis konservasi air tanah;
  5. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengawasan dan pemanfaatan air tanah; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Geologi dan Air Tanah membawahkan Seksi – Seksi dengan tugas :

  1. Seksi Pemetaan Geologi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pemetaan geologi.
  2. Seksi Konservasi Air Tanah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian konservasi air tanah.
  3. Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan Air Tanah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengawasan dan pemanfaatan air tanah.

 

Bidang Ketenagalistrikan

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang ketenagalistrikan.

fungsi Bidang Ketenagalistrikan yaitu :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang ketenagalistrikan;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengusahaan ketenagalistrikan;
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengembangan ketenagalistrikan;
  5. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis teknik dan lingkungan ketenagalistrikan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ketenagalistrikan membawahkan Seksi – Seksi dengan tugas :

  1. Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengusahaan ketenagalistrikan.
  2. Seksi Pengembangan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengembangan ketenagalistrikan.
  3. Seksi Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian teknik dan lingkungan ketenagalistrikan.

 

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi. Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

Fungsi Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yaitu :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bio energi;
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis aneka energi baru dan terbarukan;
  5. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis konservasi energi; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi membawahkan Seksi – Seksi dengan tugas :

  1. Seksi Bio Energi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian bio energi.
  2. Seksi Aneka Energi Baru dan Terbarukan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian aneka energi baru dan terbarukan.
  3. Seksi Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian konservasi energi.

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan tingkat keterampilan dan keahliannya.