Geologi dan Air Tanah

Samarinda – Sehubungan dengan penyusunan dokumen rencana induk pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Timur selaku bagian dari Tim Penyusun Dokumen Usulan Taman Bumi (Geopark) Sangkulirang-Mangkalihat Provinsi Kalimantan Timur yang telah dibentuk pada Oktober 2021, melaksanakan acara Forum Group Discussion (FGD) Finalisasi Dokumen Rencana Induk Pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat di Ruang Rapat Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Selasa (28/5/2024).

FGD diselenggarakan dalam rangka Finalisasi Dokumen Rencana Induk Geopark Sangkulirang-Mangkalihat yang telah dimulai cukup lama bersamaan dengan Proses Pengusulan Warisan Geologi yang tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan Warisan Geologi Nasional.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Prov. Kaltim Puji Harjanto, ST memberikan laporan dan sekaligus sambutan pembukaan, mewakili Ir. Ujang Rachmad, M.Si selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Plt Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim dan Ketua Harian Tim Penyusun Dokumen Usulan Taman Bumi (Geopark) Sangkulirang-Mangkalihat Prov. Kaltim, kegiatan diawali dengan sosialisasi Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025 yang merupakan pedoman pengembangan draf Rencana Induk Pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi draf Rencana Induk Pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat oleh Tim Penyusun Dokumen Usulan Taman Bumi (Geopark) Sangkulirang-Mangkalihat dan terakhir acara FGD dilanjutkan dengan pembahasan draf oleh seluruh peserta diskusi dan narasumber sebagai penanggap.

Turut Hadir Secara Daring Bpk. Nizhar Marizi, ST., M.Si., Ph.D., dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Secara Luring Prof. Dr. Eko Haryono, M.Si dari Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sebagai Narasumber di FGD tersebut serta Peserta kegiatan FGD yakni anggota Tim Penyusun Dokumen Usulan Taman Bumi (Geopark) yang telah ditetapkan oleh Gubernur yang terdiri dari OPD tingkat Provinsi hingga Kabupaten, perwakilan Organisasi non-Pemerintahan, dan Tenaga Ahli dari Perguruan Tinggi.