Daftar Informasi Yang Dikecualikan

NoInformasiDasar HukumKonsekuensi / Pertimbangan Bagi PublikJangka Waktu
1Daftar riwayat hidup pegawai, Kartu Permohonan Penghasilan Pegawai (KP4), hasil general check up kesehatan pegawai/pejabat, hasil evaluasi kapabilitas / intelektual / kompetensi / rekomendasi pegawai, rekomendasi tim etika, biodata elektronik PNS (database), identitas PNS yang izin perkawinan / perceraian, riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat  pegawai1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat / pegawaiPegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik
2) UU No 5 Tahun 2014
2Sasaran Kerja Pegawai (SKP)1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008Apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan rahasia pribadiPegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik
2) UU No 5 Tahun 2014
3) Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011
4) Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013
5) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017
3Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan (contoh : kuitansi, SPP, SPM dan SP2D)1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008Informasi terkait dengan identitas rekening orang / badan2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited
2) Pasal 1 angka 28, Pasal 40 UU No 7 Tahun 1992
4Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang belum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008Penyalahgunaan oleh pihak lain. Merugikan proses penyusunan kebijakan karena ada pengungkapan prematurSampai dengan laporan diserahkan ke BPK
2) UU No 15 Tahun 2004
3) Lamp Keputusan Menpan No 40 Tahun 2004

Scroll to Top