Tugas dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.
Fungsi :
- Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan
pelaporan;
- Penyiapan
bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan,
perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
- Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi
keuangan serta pengelolaan aset;
- Pendistribusian
dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya; dan
- Pelaksanaan
fungsi dan tugas dan lain yang diberikan Kepala Dinas yang berkaitan dengan
tugasnya.
Subbagian Perencanaan dan Program
Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Subbagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
