Tugas dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.

Fungsi :

  • Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; 
  • Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  • Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset;
  • Pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya; dan
  • Pelaksanaan fungsi dan tugas dan lain yang diberikan Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.


Subbagian Perencanaan dan Program

Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.


Subbagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.