Tugas dan Fungsi Ketenagalistrikan

Bidang Ketenagalistrikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang ketenagalistrikan;
  • Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang ketenagalistrikan;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis pengusahaan ketenagalistrikan;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis pengembangan ketenagalistrikan;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknik dan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang ketenagalistrikan;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengusahaan ketenagalistrikan, pengembangan ketenagalistrikan serta teknik dan lingkungan ketenagalistrikan; dan
  • Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.