Tugas dan Fungsi Ketenagalistrikan
Bidang Ketenagalistrikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas :
Melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta
pengembangan teknis di bidang ketenagalistrikan.
Fungsi :
