Sejarah Dinas
Pertama kali bernama Dinas Pertambangan dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur No. 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Provinsi Kalimantan Timur, ditetapkan
tanggal 24 April 2001, pembentukan ini merupakan penggabungan Dinas
Pertambangan Tingkat I Kalimantan Timur dengan Kantor Wilayah Departemen
Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya diperkuat lagi dengan
terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Provinsi
Kalimantan Timur.
Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2008 yang
menyebabkan perubahan nama Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Kalimantan Timur berubah manjadi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Kalimantan Timur.
Pada tahun 2016 Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah yang mencabut peraturan sebelumnya, disusul dengan hadirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan tanggal 22 Nopember 2016 bersamaan dengan itu lahirlah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, sehingga secara resmi nama dinas kembali berubah dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016 hingga sekarang.
