Tugas dan Fungsi ESDM
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata
Kerja Perangkat Daerah, Bab XX Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki
tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas sebagai berikut:
Tugas :
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang energi dan sumberdaya mineral.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang
energi dan sumber daya mineral sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan
pemerintah daerah;
- Perencanaan,
pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang energi
dan sumber daya mineral;
- Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang energi dan sumberdaya mineral;
- Pengarahan
pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan
hambatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran
pelaksnaan tugas;
- Perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang mineral dan
batubara;
- Perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang geologi dan
air tanah;
- Perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
ketenagalistrikan;
- Perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang energi baru
terbarukan dan konservasi energi;
- Penyelenggaraan
urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan
Cabang Dinas
- Pelaksanaan
Unit Pelaksanan Teknis Daerah
- Pembinaan
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan
fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan
tugasnya.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
- Perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang energi dan sumberdaya mineral;
- Pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksnaan tugas;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang mineral dan batubara;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang geologi dan air tanah;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang ketenagalistrikan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Cabang Dinas
- Pelaksanaan Unit Pelaksanan Teknis Daerah
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.
