Tugas dan Fungsi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian teknis bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi.

 Fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang energibaru terbarukan dan konservasi energi;
  • Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bio energi;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis aneka energi baru dan terbarukan;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis konservasi energi; dan
  • Pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bio energi, aneka energi baru dan terbarukan serta konservasi energi; dan
  • Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.