Tugas dan Fungsi Geologi dan Air Tanah

Bidang Geologi dan Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang geologi dan air tanah.

Fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang geologi dan air tanah;
  • Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang geologi dan air tanah;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pemetaan geologi;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis konservasi air tanah;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengawasan pemanfaatan air tanah;
  • Pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang geologi dan air tanah;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemetaan geologi, konservasi air tanah dan pengawasan pemanfaatan air tanah; dan
  • Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.