Tugas dan Fungsi Mineral dan Batubara
Bidang Mineral dan Batubara dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang mineral dan batubara.
Fungsi :
- Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang mineral dan batubara;
- Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang mineral dan batubara;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan teknis pengusahaan mineral dan batubara;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan pembinaan teknik mineral dan batubara;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, kebijakan dan pengaturan teknis produksi dan penjualan mineral batubara;
- Pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang mineral dan batubara;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengusahaan mineral dan batubara, pembinaan teknik mineral dan batubara serta produksi dan penjualan mineral batubara; dan
- Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
