Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Percepat Proses Perizinan Pasir Sungai Untuk Mendukung Pembangunan Daerah


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, khususnya di Kabupaten Berau. Pasir sungai merupakan material strategis yang sangat diperlukan dalam proyek konstruksi dan infrastruktur, sehingga ketersediaannya harus dijamin melalui mekanisme perizinan yang terukur, sesuai ketentuan, dan tetap mengutamakan aspek lingkungan. Proses perizinan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Sungai tetap mengikuti tata cara pemberian IUP sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Dimulai dari bermohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi online dari kementerian ESDM yaitu INLINE, kemudian dilanjutkan untuk perizinan lingkungan yang terintegrasi di oss.go.id menggunakan amdal.net, setelah itu melengkapi persyaratan IUP Eksplorasi pada oss.go.id. setelah terbit IUP Eksplorasi, Badan Usaha melakukan penyelidikan mengenai sumber daya cadangan dengan cara melakukan Rekomendasi Teknis BWS dengan metode pengukuran menggunakan batimetri untuk mengetahui area sedimentasi yang terdapat didalam tubuh air serta area mana yang akan menjadi lokus dalam penambangan. Badan Usaha juga mempresentasikan hasil penyelidikannya yang akan dikoreksi secara teknis oleh Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim dan secara administrasi oleh Dinas ESDM Prov Kaltim bersamasama OPD Terkait mengenai laporan eksplorasi maupun laoran studi kelayakan. Setelah semua laporan selesai dikoreksi, Dinas ESDM mengeluarkan surat Tekno Ekonomi, sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap pemenuhan perizinan lingkungan tahapan IUP OP. Selain itu juga Badan Usaha harus melengkapi persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Penilaian dari Pemerintah Kabupaten, kemudian izin lingkungan terbit sebagai syarat kelengkapan peningkatan IUP tahap OP. Setelah terbit IUP tahap OP, Badan Usaha melakukan presentasi mengenai : Laporan Rencana Reklamasi (RR), Laporan Rencana Penutupan Tambang (RPT), serta Laporan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). Setelah semua dokumen disetujui baik secara teknis maupun administrasi, Badan Usaha menempatkan biaya RR dan biaya RPT sebagai syarat untuk memperoleh Rencana Anggaran dan Biaya (RKAB). Pemohon diwajibkan melengkapi seluruh dokumen teknis, termasuk kajian teknis (rekomendasi teknis BWS), dokumen lingkungan, serta rencana kerja operasional. Estimasi waktu yang diperlukan untuk pengurusan perizinan melalui mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP) membutuhkan waktu ±456 hari, waktu ini bisa lebih cepat ataupun lebih lama tergantung pada kelengkapan dan ketepatan pemenuhan persyaratan oleh masingmasing Badan Usaha. Sebagai informasi, bahwa di Kabupaten Berau terdapat 2 Perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan 7 Perusahaan bermohon WIUP dengan komoditas pasir sungai, dalam waktu dekat Dinas ESDM akan mengeluarkan 2 persetujuan WIUP untuk komoditas pasir sungai
Untuk wilayah pertambangan sungai, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan prinsip kehatihatian. Terdapat perbedaan pandangan antar instansi dalam pemberian pertimbangan teknis, sehingga proses sinkronisasi memerlukan waktu lebih panjang. Oleh karena itu, Dinas ESDM melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemkab Berau dan instansi lainnya, untuk melakukan upaya percepatan penyelesaian perizinan. Hasil sinkronisasi yang dilakukan Dinas ESDM Kaltim dan Pemkab Berau, dan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan, kegiatan penambangan pasir sungai akan diarahkan pada lokasi-lokasi yang secara alami terjadi pendangkalan/sedimentasi atau pembentukan gosong. Pendekatan ini memastikan bahwa pengambilan material tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi sekaligus membantu menjaga kapasitas tampung sungai dengan tetap meminimalkan potensi gangguan ekosistem. Hal ini juga merupakan upaya untuk memperlancar alur pelayaran, peningkatan fungsi sungai, dan kebutuhan komoditas pasir khususnya di Kabupaten Berau dapat terpenuhi. Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan bahwa percepatan proses perizinan tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas evaluasi dan tetap mengacu pada regulasi. Dengan percepatan yang tetap terukur dan berhati-hati ini, kebutuhan pasir untuk pembangunan di Kabupaten Berau diharapkan dapat terpenuhi secara legal, aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti seluruh tahapan perizinan dengan baik dan memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan untuk membangun Kaltim sukses menuju generasi emas.


