Struktur Organisasi
Struktur Organisas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bab XX Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepala Dinas;
Sekretariat, membawahkan :
- Subbagian Perencanaan Program
- Subbagian Umum
Bidang Mineral dan Batubara
Bidang Geologi dan Air Tanah
Bidang Ketenagalistrikan
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Kelompok Jabatan Fungsional