Disdukcapil Kaltim laksanakan Rakorda Forum Penyelenggaraan Adminduk Kab/Kota se Kaltim Tahun 2026

Samarinda - Dalam rangka mewujudkan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Pelayanan Publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dan Akuntabel), dan ditengah kondisi efisiensi anggaran Disdukcapil Prov. Kaltim tetap semangat melaksanakan Rapat Koordinas  Forum Penyelenggaraan Adminduk Kab/Kota se Kaltim Tahun 2026 yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur beserta Pejabat terkait. Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari di Gedung Disdukcapil Prov. Kaltim Jl. Dewi Sartika No. 13 Samarinda. (21/4/26).


menurut Kepala Dinas Dukcapil Prov. Kaltim Ibu Kasmawati kegiatan ini bertujuan untuk Menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara mudah, cepat, tepat, akurat, inovatif dan gratis, dan Meningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan di seluruh Provinsi Kalimantan Timur melalui penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Pencapaian Target Kinerja Penyelenggaran Administrasi Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim Tahun 2026.


Adapun setelah memperhatikan pengarahan Kepala Disdukcapil Prov. Kaltim dan materi para narasumber serta hasil diskusi, disepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Penguatan Eksistensi Provinsi : 

Mendorong penambahan kewenangan strategis bagi Dukcapil Provinsi agar tidak hanya terbatas pada penyusunan profil kependudukan skala provinsi.

2. Legalitas Layanan Luar Domisili : 

Memohon penerbitan Surat Mendagri atau Dirjen Dukcapil sebagai payung hukum bagi Disdukcapil Provinsi untuk melakukan perekaman dan cetak KTP-el luar domisili (merujuk pada Surat Nomor: 400.12/037/Disdukcapil-II tanggal 4 Februari 2026).

3. Akses Pemadanan Data : 

Pemberian akses terbatas dan sesuai regulasi bagi Disdukcapil Provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pemadanan data.

4. Kepastian Anggaran :  

Mengusulkan penambahan klausul dalam Permendagri tentang penyusunan APBD agar anggaran Dukcapil menjadi prioritas wajib (mandatory spending) dengan besaran persentase tertentu dari total APBD.

5. Regulasi : 

Regulasi IKD diwajibkan kepada masyarakat dan Instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

6. Pengambilan Blangko KTP-el :

Mengingat terjadinya efisiensi anggaran di seluruh Indonesia maka berdampak pada keterbatasan pengambilan blangko secara langsung ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Untuk itu agar permohonan pengambilan blangko dari Kabupaten/Kota bisa difasilitasi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melalui jasa pengiriman yang biayanya dibebankan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan.